1 terverifikasi internal
Pendataan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat
Pembaruan terakhir —
Berkas pendukung pendataan
Temuan yang masih terbuka
Peta Wilayah Adat Indikatif
Aktivitas Terbaru
Data Masyarakat Hukum Adat
Prioritas verifikasi
Data Masyarakat Hukum Adat
Identitas, struktur, sejarah, dan kondisi sosial-adat dalam satu profil.
| Kode | MHA / Komunitas | Lokasi | Kelengkapan | Status | Pembaruan |
|---|
Peta Wilayah Adat
Lihat batas indikatif dan status pendataan wilayah adat.
Informasi digunakan untuk pendataan dan verifikasi internal. Tampilan ini bukan penetapan hukum hak ulayat.
Pengelolaan data spasial
Pemeriksaan teknis untuk petugas pengelola data.
Relasi poligon–MHA
Perbandingan sumber luas
Layer Shapefile tersimpan
Poligon berlabel gabungan tidak dijumlahkan sebagai luas satu MHA sebelum relasinya dikonfirmasi melalui verifikasi partisipatif.
Dokumen dan Kegiatan
Simpan foto, daftar hadir, berita acara, peta, dan dokumen pendukung secara terstruktur.
| Dokumen | Folder kegiatan | Terkait | Jenis | Keterangan | Status | Diunggah |
|---|
Register kelengkapan dokumen per MHA
Verifikasi Data
Periksa kelengkapan legal dan spasial serta catat setiap perpindahan status.
Pemeriksaan mutu data
Register verifikasi lapangan
Status terverifikasi pada SIPATUA hanya menunjukkan kelengkapan dan konsistensi data internal. Status tersebut tidak menggantikan proses pengakuan atau penetapan Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayat oleh pejabat yang berwenang.
Tindak Lanjut Pendataan
Pantau data yang masih memerlukan koreksi, verifikasi, atau penyelesaian.
| Kode | Komunitas / lokasi | Status | Dokumen | Geometri | Kelengkapan |
|---|
Tindak lanjut
Laporan dan Rekap Data
Unduh rekap data MHA, wilayah adat, dan dokumen dari satu halaman.
Rekap Data MHA
Identitas, lokasi, kelengkapan, dan status verifikasi seluruh data MHA.
Rekap Wilayah Ulayat
Lokasi, jenis batas, sumber data, luas indikatif, dan status spasial.
Daftar Dokumen
Daftar kelengkapan dokumen MHA dan dokumentasi kegiatan.
Ringkasan SIPATUA
Ringkasan data, status verifikasi, dan tindak lanjut untuk kebutuhan internal.
Informasi dalam SIPATUA merupakan hasil pendataan dan pemeriksaan internal, bukan pengakuan hukum MHA atau penetapan hak ulayat.
Administrasi Sistem
Pengujian, riwayat perubahan, dan pencadangan data.
Pengujian sistem
Periksa fungsi utama dan catat hasil pengujian aplikasi.
Cadangan data
Unduh salinan data sebagai cadangan tambahan.
Panduan penggunaan SIPATUA
- Masuk sebagai Administrator. Pastikan nama Admin01 atau Admin02 terlihat di kanan atas sebelum mengubah data.
- Lengkapi Data MHA. Tambahkan rekaman baru, lalu gunakan tombol Edit untuk melengkapi profil, batas, sumber, dan catatan.
- Kelola peta. Gunakan Shapefile ZIP berisi .shp, .shx, .dbf, dan .prj WGS84; atau tautkan satu GeoJSON pada rekaman yang dipilih.
- Simpan dokumentasi. Pilih folder, jenis, tanggal, lokus, dan isi keterangan kegiatan. Batas setiap berkas 20 MB.
- Lakukan verifikasi. Catat pemeriksaan administratif, substansi adat, spasial, dan lapangan beserta rujukan dokumennya.
- Selesaikan tindak lanjut. Perbarui penanggung jawab, target, hasil, dan status setiap temuan.
- Keluarkan laporan dan cadangan. Unduh CSV atau cetak ringkasan, lalu simpan cadangan data secara berkala.
Hasil uji fungsi
Riwayat perubahan
Data Administrator disimpan pada penyimpanan bersama SIPATUA. Salinan pada perangkat digunakan hanya sebagai pemulihan sementara.