SISTEM INFORMASI PENDATAAN HAK ULAYAT TERPADU

Ringkasan

SIPATUA KABUPATEN PANIAI

Pendataan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat

Pembaruan terakhir —

Masyarakat Hukum AdatMHA
3

1 terverifikasi internal

Wilayah Adat IndikatifPET
3

DokumenDOC
12

Berkas pendukung pendataan

Perlu Tindak LanjutTL
4

Temuan yang masih terbuka

Peta Wilayah Adat Indikatif

Aktivitas Terbaru

Data Masyarakat Hukum Adat

Prioritas verifikasi

Data Masyarakat Hukum Adat

Identitas, struktur, sejarah, dan kondisi sosial-adat dalam satu profil.

KodeMHA / KomunitasLokasiKelengkapanStatusPembaruan

Peta Wilayah Adat

Lihat batas indikatif dan status pendataan wilayah adat.

Pengelolaan data spasial

Pemeriksaan teknis untuk petugas pengelola data.

Relasi poligon–MHA

Perbandingan sumber luas

Layer Shapefile tersimpan

Dokumen dan Kegiatan

Simpan foto, daftar hadir, berita acara, peta, dan dokumen pendukung secara terstruktur.

Seluruh dokumen12
Dokumen MHA8
Dokumen kegiatan4
Perlu dilengkapi0
DokumenFolder kegiatanTerkaitJenisKeteranganStatusDiunggah

Register kelengkapan dokumen per MHA

Verifikasi Data

Periksa kelengkapan legal dan spasial serta catat setiap perpindahan status.

Pemeriksaan mutu data

Register verifikasi lapangan

Tindak Lanjut Pendataan

Pantau data yang masih memerlukan koreksi, verifikasi, atau penyelesaian.

KodeKomunitas / lokasiStatusDokumenGeometriKelengkapan

Tindak lanjut

Laporan dan Rekap Data

Unduh rekap data MHA, wilayah adat, dan dokumen dari satu halaman.

R-01

Rekap Data MHA

Identitas, lokasi, kelengkapan, dan status verifikasi seluruh data MHA.

R-02

Rekap Wilayah Ulayat

Lokasi, jenis batas, sumber data, luas indikatif, dan status spasial.

R-03

Daftar Dokumen

Daftar kelengkapan dokumen MHA dan dokumentasi kegiatan.

Administrasi Sistem

Pengujian, riwayat perubahan, dan pencadangan data.

01

Pengujian sistem

Periksa fungsi utama dan catat hasil pengujian aplikasi.

02

Cadangan data

Unduh salinan data sebagai cadangan tambahan.

Panduan penggunaan SIPATUA
  1. Masuk sebagai Administrator. Pastikan nama Admin01 atau Admin02 terlihat di kanan atas sebelum mengubah data.
  2. Lengkapi Data MHA. Tambahkan rekaman baru, lalu gunakan tombol Edit untuk melengkapi profil, batas, sumber, dan catatan.
  3. Kelola peta. Gunakan Shapefile ZIP berisi .shp, .shx, .dbf, dan .prj WGS84; atau tautkan satu GeoJSON pada rekaman yang dipilih.
  4. Simpan dokumentasi. Pilih folder, jenis, tanggal, lokus, dan isi keterangan kegiatan. Batas setiap berkas 20 MB.
  5. Lakukan verifikasi. Catat pemeriksaan administratif, substansi adat, spasial, dan lapangan beserta rujukan dokumennya.
  6. Selesaikan tindak lanjut. Perbarui penanggung jawab, target, hasil, dan status setiap temuan.
  7. Keluarkan laporan dan cadangan. Unduh CSV atau cetak ringkasan, lalu simpan cadangan data secara berkala.

Hasil uji fungsi

Riwayat perubahan